Musik

Reaksi Piyu soal Putusan Pengadilan Agnez Mo Vs Ari Bias, Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIYU PADI DIWAWANCARA - Gitaris Padi Reborn, Piyu ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). Piyu mendukung penuh putusan pengadilan soal kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

TRIBUNSOLO.COM - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akhirnya mengomentari putusan Pengadilan Niaga terkait kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Putusan tersebut mewajibkan Agnez membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Viral Momen Lawas Agnez Mo Berterima Kasih pada Ari Bias di AMI 2004, Kini Berseteru soal Hak Cipta

Piyu yang mewakili AKSI, mendukung keputusan pengadilan untuk mendenda Agnez Mo dalam permasalahan royalti ini.

"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

AGNEZ MO DIGUGAT - Agnez Mo ketika ditemui di studio Emtek Indosiar, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023) malam. Lagu 'Bilang Saja' membuat Agnez Mo digugat Rp1,5 miliar. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dia mengatakan, AKSI menghormati langkah hukum yang diambil oleh Agnez Mo untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kebenaran.

"Dan kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal AKSI sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini," lanjut gitaris PADI Reborn tersebut.

Baca juga: Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo, Iis Dahlia Sentil LMK : Harusnya Lebih Transparan ke Pencipta Lagu

Piyu berharap semua musisi dan masyarakat bisa bersama-sama membangun ekosistem musik ke arah yang lebih baik.

Pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu juga meminta pemerintah untuk ikut andil dalam menciptakan ekosistem musik sehat yang diharapkan.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert," kata Piyu.

Piyu sebelumnya menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan.

Baca juga: Fakta Lagu Bilang Saja yang Bikin Agnez Mo Digugat dan Wajib Bayar Rp1,5 M : Punya Jasa Besar

Terkhusus pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Piyu mengatakan hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 tahun ini setelah dipotong pajak.

Sebelumnya, pada 2022, gitaris asal Surabaya itu hanya mendapatkan uang royalti sebesar Rp 349.284.

Angka tersebut dirasa sangat jauh dari harapan para pencipta lagu yang selama ini tak terlindungi haknya.

(*)

Berita Terkini