TRIBUNSOLO.COM - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akhirnya mengomentari putusan Pengadilan Niaga terkait kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Putusan tersebut mewajibkan Agnez membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Viral Momen Lawas Agnez Mo Berterima Kasih pada Ari Bias di AMI 2004, Kini Berseteru soal Hak Cipta
Piyu yang mewakili AKSI, mendukung keputusan pengadilan untuk mendenda Agnez Mo dalam permasalahan royalti ini.
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan, AKSI menghormati langkah hukum yang diambil oleh Agnez Mo untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kebenaran.
"Dan kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal AKSI sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini," lanjut gitaris PADI Reborn tersebut.
Baca juga: Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo, Iis Dahlia Sentil LMK : Harusnya Lebih Transparan ke Pencipta Lagu
Piyu berharap semua musisi dan masyarakat bisa bersama-sama membangun ekosistem musik ke arah yang lebih baik.
Pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu juga meminta pemerintah untuk ikut andil dalam menciptakan ekosistem musik sehat yang diharapkan.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert," kata Piyu.
Piyu sebelumnya menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan.
Baca juga: Fakta Lagu Bilang Saja yang Bikin Agnez Mo Digugat dan Wajib Bayar Rp1,5 M : Punya Jasa Besar
Terkhusus pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Piyu mengatakan hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 tahun ini setelah dipotong pajak.
Sebelumnya, pada 2022, gitaris asal Surabaya itu hanya mendapatkan uang royalti sebesar Rp 349.284.
Angka tersebut dirasa sangat jauh dari harapan para pencipta lagu yang selama ini tak terlindungi haknya.
(*)