Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Nekat luar biasa! MS, seorang pria asal Gondang, Sragen, tetap mengendarai motor curian meski dalam kondisi ban bocor.
Dari Gondang, motor itu dipaksa jalan hingga ke Pilangsari, sebelum akhirnya ditambalkan dan dibawa pulang.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Gondang, Aiptu Tugiyarto, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan MS bersama rekannya GR yang kini masih buron.
Baca juga: Maling Motor Ban Bocor di Gondang Sragen Ternyata 2 Orang, Baru Seorang Tertangkap, Satu Lagi DPO
Motor yang dicuri merupakan milik warga Gondang dan terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel.
"Sepeda motor tersebut dalam kondisi ban kempes alias ban bocor, kemudian diambil, dinyalakan, dipaksa dinaiki, dari Gondang sampai ke Pilangsari," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (18/8/2025).
"Setibanya di Pilangsari, baru ditambalkan di sana, kemudian sepeda motor tersebut dibawa pulang ke rumah MS. Lalu bagian sepeda motor dicopoti atau dipreteli, termasuk body sepeda motor," tambahnya.
Bagian body motor kemudian dijual murah hanya Rp80.000.
Hasil penjualan dibagi dua, sehingga masing-masing pelaku hanya mendapat Rp40.000.
"Barangnya sudah dijual laku Rp80.000, yang dijual onderdil sepeda motor, dari Rp80.000 dibagi dua, jadi masing-masing pelaku mendapat Rp40.000," terang Tugiyarto.
Tak hanya itu, motor curian tersebut juga dipakai MS untuk mengamen dari satu kota ke kota lain hingga ke Kebumen.
Namun nasib berkata lain, motor itu akhirnya disita polisi lalu lintas karena tidak memiliki plat nomor kendaraan.
Baca juga: Akhir Kocak Pencuri Motor di Gondang Sragen! Ketahuan saat Ngamen di Kebumen Gegara Terjaring Razia
"Jadi, pelaku ini pekerjaannya sehari-hari adalah pengamen. Sepeda motor itu dibawa terus akhirnya sampai Kebumen. Sepeda motor tersebut tanpa plat nomor kendaraan, sehingga diamankan sama Pak Polisi Lalu Lintas, akhirnya ditilang," ungkapnya.
Polisi memastikan, aksi pencurian ini baru pertama kali dilakukan oleh MS.
Meski demikian, akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan hukum.