Kasus Narkoba di Karanganyar

6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar mengamankan belasan gram narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang dari sejumlah kasus narkoba di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapkan kasus tersebut, ada 8 orang yang ditetapkan tersangka.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan terdapat 6 kasus narkoba yang berhasil dibongkar.

"Kami ungkap 6 kasus narkoba di beberapa tempat dan modus operandinya berbeda-beda," kata Supran, Minggu (23/2/2025).

KASUS NARKOBA : Penampakan para tersangka dan barang bukti di Mapolres Karanganyar, Minggu (23/2/2025). Belasan gram barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) berhasil dihentikan peredarannya.

Supran mengatakan dari 6 kasus narkoba berhasil dibongkar, barang bukti yang disita yaitu jenis sabu dan ganja kering.

Masing-masing barang bukti yang diungkap Satnarkoba Polres Karanganyar yaitu 7,72 gram sabu-sabu dan 18,04 gram ganja kering.

"Mereka yang diamankan 6 tersangka merupakan kurir dan pemakai, dan 2 tersangka lainnya merupakan bandar," kata dia.

Baca juga: Tak Sampai 2 Bulan, Petugas Amankan Puluhan Pelaku dari 18 Kasus Narkoba Terbongkar di Solo

Ia menjelaskan identitas tersangka yang merupakan bandar yaitu R.A alias Kemis (27) warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dan S.W. (44), warga Desa/Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

"Kedua tersangka yang merupakan bandar, kami tangkap di rumah masing-masing," kata dia.

Masing-masing identitas tersangka yaitu F.A.N. alias Badak (35), V.B.I. alias Beni (32) warga Kota Solo, D.A.J. alias Agung Jago (39) warga Kabupaten Sukoharjo serta, D.F.R. (38) warga Kota Salatiga yang tinggal di Kota Solo.

Ketiga tersangka itu, diamankan Rabu (29/2/2025) pukul 15.50 WIB.

Sementara itu, tersangka D.F.R. diamankan Senin (20/1/2025) pukul 23.00 WIB.

"Tiga tersangka yang berstatus kurir diamankan di depan warung sebelah barat lapangan Sulurejo tepatnya di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar," tutur Supran.

"Sementara satu tersangka bernama D.F.R. merupakan kurir sekaligus penyalahguna, kami amankan di Jalan Raharja Indah 3 Perum Josroyo, Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.

Halaman
12

Berita Terkini