Kemudian, ada dua tersangka lain berstatus penyalahgunaan.
Masing-masing identitas tersangka berinisial P.A.K. (40) warga Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Karanganyar dan S.S. alias SIS (47) warga Kota Solo.
Tersangka P.A.K. ditangkap Sabtu (25/1/2025) pukul 21.30 WIB, dan S.S. ditangkap Jum'at (14/2/2025), sekira pukul 22.15 WIB.
"Tersangka P.A.K. ditangkap di rumahnya dan S.S. alias SIS ditangkap di depan ruko ABADI Variasi Mobil tepatnya di Dukuh Jurug, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten," ujar dia.
Ia menjelaskan, seluruh tersangka yang berhasil dibekuk bakal dijerat Pasal 114 (1) untuk Primair, dan Subsider Pasal : 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, para tersangka sudah diamankan di Polres Karanganyar.
"Ancaman pidana pada pasal 114 ayat (1) yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
"Sedangkan untuk ancaman subsidair yaitu pasal 112 ayat (1), pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," pungkas dia.
(*)