Makam Ayah dan Anak Dibongkar

Kasus Ayah dan Anak Dibunuh dengan Racun di Blora, Pelaku Beli Apotas dan Racun Tikus Via Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PEMBUNUHAN. Garis Polisi diambil di Sukoharjo pada 2023. Kasus Ayah dan Anak Dibunuh dengan Racun di Blora.

TRIBUNSOLO.COM - Pelaku pembunuhan Ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora mengaku. 

Dia membeli racun via online. 

Pelaku ini adalah M Khundori, adik ipar korban. 

M Khundori mengaku awalnya tidak berniat menggunakan apotas dan racun tikus untuk meracuni Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9). 

Namun, dia tersulut dendam soal warisan dan jual beli jati. 

Rekonstruksi kasus ini digelar pada Senin (10/3/2025).

Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang telah tercampur apotas dan racun tikus. 

Kejadian ini pada Jumat (21/2/2025).

Korban dan pelaku ini masih saudara ipar dari mertua yang sama. 

Korban Muslikin menikah dengan Maspupah.

Sementara tersangka M Khundori menikah dengan Siti Anipah, adik kandung dari Maspupah. 

Baca juga: Paman di Blora Bunuh Ponakan dan Kakak Ipar dengan Racun, Pelaku Ditangkap di Samarinda

Dari rekonstruksi ini terungkap cara M Khundori membunuh Muslikin. 

M Khundori masuk ke rumah korban saat rumah sedang kosong.

Dia menuangkan racun dari botol air mineral yang dia bawa ke galon air minum di rumah korban. 

Setelah air galon tercampur dengan racun, dia kemudian menuangkan lagi air ke teko yang ada di rumah korban. 

Halaman
12

Berita Terkini