Sisa racun yang dia bawa dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
"Saya beli apotas itu niatnya untuk ngobati ikan, belinya Desember 2024, (belum kepikiran untuk meracuni korban) belum. Beli di online," kata M Khundori saat proses rekonstruksi.
Namun pada akhirnya, M Khundori malah nekat menggunakan apotas tersebut untuk meracuni korban.
Diketahui dalam proses rekonstruksi itu, ada 63 adegan, dengan 9 saksi yang dihadirkan.
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka M Khundori nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Beginilah Cara M Khundori Habisi Nyawa Ayah dan Anak di Blora, Pakai Racun Beli Online