MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Tak Sesuai Takaran, Ribuan Botol MinyaKita Tutup Kuning di Karanganyar Digesel Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ribuan botol kemasan merek Minyakita tutup kuning di salah satu pabrik produksi minyak goreng (migor) Kabupaten Karanganyar disegel sementara oleh Tim Polda Jawa Tengah (Jateng).

Penyegelan itu dilakukan karena adanya dugaan pengemasan yang tidak sesuai dengan standar pemasaran.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Harjanto, mengungkapkan penyegelan sementara dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam oleh tim Polda Jateng setelah melakukan inspeksi mendadak.

Ia mengatakan sidak itu bertujuan untuk memastikan kemasan MinyaKita sesuai dengan standar pasar.

"Itu Polda yang menyegel. Memastikan saja dan itu nanti mau dicek lagi Balai Standardisasi Metrologi Legal (BMSL) Yogyakarta ada standarisasi. Tadi sudah komunikasi ke sana," kata Harjanto, Rabu (12/3/2025).

DISEGEL : Penampakan pabrik pengemasan Minyak Goreng kemasan Minyakita di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Rabu (12/3/2025). Ribuan botol kemasan merek Minyakkita tutup kuning di salah satu pabrik produksi minyak goreng (migor) Kabupaten Karanganyar disegel sementara.

Harjanto mengatakan pabrik itu memiliki dua kemasan MinyaKita yakni kemasan botol hijau dan botol kuning.

Ia menuturkan penyegelan sementara hanya diberlakukan untuk kemasan botol kuning karena proses pengemasan yang masih dilakukan secara manual.

"Yang disegel ada banyak ribuan botol. Itu botol kuning karena pengisiannya masih manual belum mesin," ungkap Harjanto.

Baca juga: Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Gede Solo, Satgas Pangan Bakal Sisir Pasar Lain

Dia mengatakan jika tim sempat melakukan pengecekan pada 10 sampel botol kemasan tutup kuning.

Dari hasil pengecekan, didapati adanya selisih sekitar 20 mililiter.

"Ada toleransi sekitar 15 mililiter. Untuk validitas nya akan dicek lagi. Ini belum final," ujar Harjanto.

(*)

 

Berita Terkini