Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemilik pengembang perumahan PT Sumber Manunggal Makmur atau De Hanan land, diamankan polisi di kantornya di Dusun Pundak, Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.
Ia diduga melakukan penipuan berkedok jual beli properti rumah.
Kini, kondisi kantor yang digunakan pelaku AHN beraksi sudah tertutup rapat
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, Sabtu (15/3/2025), kondisi kantor sepi tak ada orang.
Selain itu, nampak pintu kantor itu tertutup rapat.
Terlihat papan penanda kantor itu masih terpajang di sana.
Nampak tidak ada aktivitas di dalam bangunan itu.
Untuk diketahui, pemilik pengembang rumah diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan penggelapan berkedok jual-beli rumah.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan identitas pelaku berinisial AHN (30) warga Perum Josroyo, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"Pelaku merupakan pemilik dari salah developer rumah di Kabupaten Karanganyar," kata Bondan, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Pengakuan Korban Penipuan Arisan Fiktif Asal Klaten : Bertemu 2022, Tergiur Keuntungan Menjanjikan
Bondan mengatakan pelaku AHN beraksi dengan menawarkan perumahan dengan harga yang miring.
Pelaku melancarkan aksinya di Kantor Pemasaran PT Sumber Manunggal Makmur, Dusun Pundak, Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"Modusnya, memasarkan ke korban dengan harga miring, namun ada beberapa tidak sesuai yang dikatakan seperti sertifikat masuk ke bank tapi sudah dibayar lunas, Ada yang sudah dibayar lunas tapi belum dibangun-bangun," kata Bondan.
Ia mengatakan penangkapan pelaku AHN didasari dari laporan dari belasan pelapor.
pelaku AHN dilaporkan dan ditangkap di bulan Maret 2025.
"Yang laporan kita ada Rp 60 juta. Ini berawal dari satu laporan. Yang sudah laporan ada belasan orang, " ungkap dia
"Lokasi perumahan menyebar di Kabupaten Karanganyar, korban bervariasi dan saat ini pelaku sudah ditahan," tutur dia.
(*)