Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Truk sampah asal luar kabupaten diduga tidak hanya melakukan aksi buang sampah di Klaten beberapa kali.
Camat Kemalang, Sumarsih Kuncoro membenarkan informasi ini.
"Di Kemalang kemarin itu, dulu pernah terjadi beberapa waktu lalu. Sudah kami koordinasikan, kami suruh berhenti," ujar Kuncoro saat ditemui Senin (17/3/2025).
Dua pekan sebelumnya, juga ditemukan hal serupa.
Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Muspika, Desa, maupun pihak yang berkepentingan terkait.
Sesuai ketentuan, yang tercantum dalam peraturan daerah (perda) No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Sampah dari luar Kabupaten Klaten, tidak diperbolehkan masuk, baik oleh perorangan, maupun badan usaha.
Sampah Ditumpuk ke Lahan Bekas Tambang Galian C
Sampah ini, disebut digunakan untuk menutup area lahan bekas tambang galian C.
"Pernah itu sampah dituang, lalu ditimbun tanah," jelasnya.
Baca juga: Potret Truk dari Sleman yang Dipaksa Putar Balik Diduga akan Buang Sampah di Klaten, Ditutup Terpal
Mengenai sampah yang bisa masuk, ada yang meminta atau mengatur.
"Kami belum bisa matur itu. Cuma ada indikasi kalau dari sana kesini yang menyuruh mungkin," paparnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Sriyanto mengatakan pihaknya sudah mengerahkan tim pengawasan untuk menindak.
"Kami beri penindakan (putar balik), karena melanggar perda. Bahwa sampah (dari luar) tidak boleh masuk ke Klaten," ucapnya.
(*)