Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pelaku peredaran narkotika di Sukoharjo yang baru saja ditangkap polisi ternyata merupakan seorang residivis.
Pria berinisial KTP alias Togog (42), warga Kota Solo, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa sabu seberat 16,64 gram di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 2 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan KTP alias Togog bukan pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2015, ia pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta karena tindak pidana narkotika," jelasnya, Senin (24/3/2025).
Penangkapan KTP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di Kecamatan Baki dan Kartasura.
Polisi kemudian melakukan patroli dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura.
"Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa paket sabu yang diduga akan diedarkan. Kami langsung membawa pelaku ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari.
Baca juga: Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura
Atas perbuatannya, KTP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(*)