Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sukoharjo

Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura

Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42). 

Istimewa
DIPERIKSA : Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu. Dia seorang residivis yang pernah dipenjara 6 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42). 

Pelaku diamankan pada 2 Maret 2025 di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura, dengan barang bukti sabu seberat 16,64 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. 

"Kami menerima informasi dari warga terkait seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Baki dan Kartasura. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan," kata Ari, Senin (24/3/2025).

DIPERIKSA. Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu. Dia seorang residivis yang pernah dipenjara 6 tahun.
DIPERIKSA. Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu. Dia seorang residivis yang pernah dipenjara 6 tahun. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kartasura melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan, mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi AD 5045 AE.

Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga di Jalan Transito, Makam Haji, dan langsung melakukan penyergapan. 

"Saat digeledah, kami menemukan paket sabu 16,64 gram yang diduga akan diedarkan. Pelaku langsung kami amankan," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa KTP alias Togog merupakan residivis kasus serupa. 

"Pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 2015 atas kasus narkotika," Lanjut Ari.

Baca juga: Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved