Kasus Narkoba di Sukoharjo
Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura
Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42).
Pelaku diamankan pada 2 Maret 2025 di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura, dengan barang bukti sabu seberat 16,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
"Kami menerima informasi dari warga terkait seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Baki dan Kartasura. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan," kata Ari, Senin (24/3/2025).

Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kartasura melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan, mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi AD 5045 AE.
Petugas kemudian membuntuti pelaku hingga di Jalan Transito, Makam Haji, dan langsung melakukan penyergapan.
"Saat digeledah, kami menemukan paket sabu 16,64 gram yang diduga akan diedarkan. Pelaku langsung kami amankan," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa KTP alias Togog merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 2015 atas kasus narkotika," Lanjut Ari.
Baca juga: Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti yang cukup besar, pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
(*)
Bukannya Perbaiki Diri, Residivis di Sukoharjo Pilih Pakai Uang Rp 25,5 Juta untuk Kulakan Sabu Lagi |
![]() |
---|
Apa Itu Kapok? Baru 3 Bulan Hirup Udara Segar, Pengedar Sabu di Sukoharjo Keciduk Lagi |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta |
![]() |
---|
Tak Jera, Pria yang Dibekuk Polres Sukoharjo Pernah Dibui 6 Tahun, Kini Terancam Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.