Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Liar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dampak kejadian ini, perlintasan liar di Sukoharjo ditutup.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pekan pasca insiden tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada 26 Maret 2025  lalu, KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta akhirnya melakukan evaluasi.

Evaluasi yang dihasilkan yakni akan melakukan penutupan perlintasan  yang liar (tidak ada palang pintu).

Hal itu guna menjaga keselamatan masyarakat sekitar. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Rabu (26/3/2025) lalu.

Peristiwa yang menewaskan empat orang pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri itu sempat menyita perhatian publik, terutama menjelang momentum mudik Lebaran 2025.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengaku telah melakukan upaya evaluasi dengan stakeholder terkait.

"Evaluasi tersebut guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api khususnya Batara Kresna," kata Feni, Selasa (8/4/2025).

Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan langkah-langkah pencegahan menutup perlintasan sebidang yang liar. 

"Sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup sebanyak 7 perlintasan liar," lanjutnya 

Hal itu dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 pada pasal 2.

Dalam pasal itu menjelaskan Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api.

Lebih lanjut, Feni menjelaskan, KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan berdasarkan prosedur, para petugas penjaga perlintasan atau PJL harus bekerja tetap berdasarkan pada jadwal perjalanan kereta api.

"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu dan jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya," terangnya.

Selain itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan pantauan di pos-pos perlintasan yang dikelola oleh Dishub.

Halaman
12

Berita Terkini