TOPIK
Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
-
Rangkaian adegan dimulai dari informasi keberangkatan kereta hingga detik-detik terjadinya tabrakan yang menewaskan empat orang dan melukai tiga orang
-
Reka adegan dilakukan dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna. Ada 27 Adegan.
-
Nasib malang penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, terus berlanjut.
-
Dishub Sukoharjo dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api.
-
Penjaga palang pintu kereta api disebut berpotensi terus dikambinghitamkan jika terjadi insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api.
-
Padahal evaluasi rutin diperlukan dan diharuskan dilakukan minimal setahun sekali sesuai yang tertera di Permenhub No. PM 94 Tahun 2018.
-
Dwi menilai jeratan Pasal 359 dan 360 KUHP yang disangkakan kepada kliennya itu tidak adil.
-
Nasib malang penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, terus berlanjut.
-
Pertanyaan ini mencuat kembali setelah beberapa insiden kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang tanpa pengamanan yang memadai.
-
Respon cepat langsung dilakukan oleh Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma yaitu Sarif Kurniawan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April.
-
Sarif Kurniawan, selaku kuasa hukum, menyampaikan tanggapannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.
-
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian.
-
Surya Hendra Kusuma dinilai lalai menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.
-
Polisi menyebut kasus KA Batara Kresna tabrak mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo bukan kecelakaan, kasus ini dilimpahkan ke Reskrim.
-
Tersangka kasus kecelakaan maut Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo belum ditahan. Polisi ungkap alasannya.
-
Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025, namun proses hukum masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap penahanan.
-
Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.
-
Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025, namun proses hukum masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap penahanan.
-
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Petugas Jaga Lalulintas (PJL) 19, Surya Hendra Kusuma sudah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Pengelolaan perlintasan kereta api di Indonesia dinilai masih belum ideal, terutama dari sisi keamanan, kelengkapan infrastruktur, dan koordinasi.
-
Kondisi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan menaikkan standar upah mereka.
-
Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah masih banyaknya perlintasan tanpa palang pintu dan minimnya pengawasan.
-
Kebijakan soal penutupan perlintasan liar di Sukoharjo sudah ada dasar hukuman.
-
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya evaluasi dengan stakeholder terkait.
-
KAI Daop 6 Yogyakarta memutuskan menutup perlintasan liar di Sukoharjo. Ini demi keamanan perjalanan kereta api.
-
Sistem informasi antar penjaga lintasan selama ini masih mengandalkan WhatsApp karena keterbatasan sarana komunikasi yang diberikan Dishub Sukoharjo
-
Empat orang tewas dalam kecelakaan Kereta Api Batara Kresna yang menabrak mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) lalu.
-
Para penjaga palang pintu lain di Sukoharjo ternyata merasakan ketar-ketir, takut mengalami hal serupa seperti yang dialami Surya.
-
Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ternyata tak memberikan bantuan hukum kepada Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19.
-
Penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, ternyata sempat ditahan oleh kepolisian lebih dari 1x24 jam.