Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini wajib pajak kendaraan hanya membayar pajak kendaraan yang berjalan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Wajib Pajak Bermotor yang Mendatangi Samsat Sukoharjo Meningkat 5 Kali Lipat, Kursi Tunggu Ditambah
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo yang meliputi Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Sragen Hadi Ismanto, Rabu (9/4/2025).
"Wajib pajak yang menunggak dibebaskan dengan membayar pajak kendaraan yang berjalan saja," kata Hadi.
Hadi mengatakan, selain pajak kendaraan, wajib pajak kendaraan juga dibebaskan membayar iuran SWDKLLJ tahun-tahun yang menunggak.
Meskipun demikian, wajib pajak tetap membayar denda-denda dari SWDKLLJ beberapa tahun yang belum terbayarkan.
Baca juga: Semringahnya Warga Sukoharjo, Pajak Motor Mati 2 Tahun, Cukup Bayar Rp 238 Ribu Agar Hidup Lagi
Sebagai informasi, Ini merupakan asuransi kecelakaan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja.
"Jasa Raharja terkait pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, pada periode tahun ini, wajib pajak hanya membayar tahun yang berjalan saja serta SWDKLLJ tahun ini, sementara untuk SWDKLLJ tahun lalu tetap dibayarkan tapi dendannya saja," kata dia.
(*)