Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang wajib dilengkapi dengan sistem pengaman, minimal berupa palang pintu, rambu, dan sinyal peringatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah, bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlintasan yang berada di wilayahnya telah memenuhi standar keselamatan.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Palang Pintu Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan Lebih dari 24 Jam
Bambang mendorong adanya sinergi lebih erat dalam menjalankan manajemen keselamatan.
Jika perlu, ada mekanisme penyusunan daftar prioritas penganggaran untuk memastikan prioritas sarana prasarana keamanan perkeretaapian terpenuhi.
“Karena anggaran tidak cukup, perlu ada prioritas. Apalagi ini menyangkut tentang keselamatan. Maka, kita lihat berapa biaya untuk bikin palang pintu dengan kelengkapannya. Antara pemangku kebijakan pusat dan daerah perlu duduk bersama. Apakah harus perlu urunan,” kata Bambang.
(*)