Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRUBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi lokasi kasus pelecehan seksual anak ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat.
Hal tersebut terungkap setelah kasus dugaan pelecehan tersebut mencuat ke publik.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan, sekolah tersebut berstatus tidak berizin.
"Kemarin kita sudah ketemu (audiensi) dengan korban. Itu sekolahnya belum ada izin. Kami menyarankan harus diproses untuk izinnya," kata Etik saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).
Etik menyebutkan pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Terutama untuk perlindungan anak-anak yang menjadi korban.
"Kami selaku pemerintah, karena itu di luar Dinas Pendidikan dan Kemenag, kami memberikan pendampingan untuk anak-anak yang terkena pelecehan, baik secara fisik maupun mental," jelasnya.
Kemudian, dinas Pendidikan dan Kementerian Agama bakal turun tangan demi memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pihak sekolah agar memenuhi ketentuan perizinan dan memperbaiki tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Hingga kini, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Baca juga: Kondisi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SD di Sukoharjo, Dengar Nama Pelaku Langsung Menangis
Sementara proses pembinaan terhadap sekolah tersebut segera dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, 20 Siswa Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan formal berbasis islam.
Mirisnya, pelaku sendiri merupakan pengajar dan kepala sekolah di tempat tersebut.
Diketahui, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun silam hingga akhirnya kasus tersebut mencuat setelah wali murid memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan sebetulnya kejadian ini sudah diketahui sejak tiga tahun lalu oleh pihak sekolah.