Menurut Pigai, mendidik anak-anak nakal di barak tentara bukan termasuk corporal punishment.
"Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mau mendidik anak-anak nakal di barak tentara dalam perspektif HAM saya tegaskan tidak melanggar HAM karena kalau itu tidak dilakukan yang disebut corporal punishment," kata Pigai.
Pigai menjelaskan, corporal punishment adalah sebuah hukuman fisik yang bertentangan dengan prinsip HAM, seperti mencubit, memukul hingga menampar.
Baca juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Barak Militer untuk Orang Dewasa, Sasar Pelaku Mabuk dan Tawuran
"Di Jawa Barat itu bukan corporal punishment tapi mereka mau dididik mental, karakter, disiplin, dan tanggung jawab," ujar Pigai.
"Kalau pendidikan yang berorientasi pada pembentukan disiplin, pembentukan mental, pembentukan karakter, dan pembentukan tanggung jawab, maka tidak melanggar HAM dan kami mendukung pemerintah Jawa Barat itu," jelas Pigai.
Diketahui, program pendidikan militer untuk pelajar di Jawa Barat mulai dilaksanakan pada Kamis (1/5/2025) kemarin.
Sebanyak 39 siswa di Purwakarta yang sering melanggar akan mengikuti pembinaan di Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Artileri Medan 9, Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah kurikulum khusus telah disiapkan untuk para siswa mulai pendidikan karakter, bela negara, psikologi, dan spiritualitas.
Materi selama 14 hari disusun oleh TNI, Polri, Pemda, dan berbagai instansi terkait.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Pigai Usul Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak Diterapkan Nasional jika Berhasil