Kedua, kata dia aduan masyarakat atau Dumas yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah tindakan pro justicia.
"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan projusticia dengan diterbitkan laporan polisi," katanya.
Sehingga, menurutnya tindakan ini, tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tidak pidana yang dilakukan, apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi.
"Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli," katanya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi The Next Jokowi, Pengamat Akui Ada Kemiripan Cara Rebut Hati Rakyat
Lalu kata dia laporan TPUA di Bareskrim akan dihentikan karena tidak cukup bukti dan proses kriminalisasi terhadap kliennya akan masif dilanjutkan dengan dalih telah ada hasil tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
"Keempat kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijasah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," kata Ahmad.
Intinya, menurut Ahmad, pihaknya menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen dan kredibel.
"Demikian pernyataan hukum disampaikan, Jakarta 12 Mei 2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus Salistinus SH, koordinator litigasi; Ahmad Khozinudin, koordinator nonlitigasi," katanya.
Menurut Ahmad nantinya akan diedarkan dengan lampiran sejumlah tim advokat yang ada dalam tim ini diantaranya ada Dr Amir Samsudin SH M.H, mantan Menteri eh Hukum dan HAM: kemudian ada Dr abraham Samad, mantan Ketua KPK; Mayjen TNI Purnawiran Samsu Jalal, mantan Danpom ABRI, dan lainnya.
Bareskrim Polri: Penanganan Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi untuk Redam Kegaduhan
Langkah prosedur hukum yang dilakukan oleh BareskrimPolri terhadap aduan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.
Sebagai informasi, aduan tersebut dilayangkan Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA).
Bahkan saat ini prosedur hukum tersebut kini sampai pada proses penyelidikan.
Salah satunya dengan pengumpulan sampel ijazah rekan semasa sekolah Jokowi baik di bangku SMAN 6 Solo maupun Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan sampai saat ini telah ada 31 saksi yang diperiksa terkait aduan tersebut.
Baca juga: Reaksi Bareskrim Polri soal Roy Suryo Usul Ijazah Jokowi Diuji di Lab Singapura : Tidak Perlu