Ijazah Jokowi Digugat

Respons UGM Digugat Rp69 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Sudah Siapkan Bukti Otentik

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dibenarkan PN Sleman

PN Sleman membenarkan gugatan terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan milik Jokowi yang dikeluarkan UGM. 

Sidang perdana gugatan terhadap UGM akan digelar pada 22 Mei 2025. 

Hal ini disampaikan Juru bicara PN Sleman Cahyono, sebagaimana dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di KompasTV Jember, Rabu (14/5/2025).

Menurut Cahyono, pihak pengadilan akan mencarikan win-win solution mengenai gugatan tersebut.

"Ir. Komarudin, S.H., M.M. sebagai penggugat. Beliau telah memasukkan gugatan yang berkaitan dengan adanya mantan Presiden Indonesia dan ini menggugat kepada penerbit daripada ijazah tersebut," kata Cahyono.

"Jadi kalau besok hadir semuanya, insyaallah kita akan memediasi mencari win-win solution apakah yang sebaiknya terhadap penanganan perkara tersebut," tambahnya.

Baca juga: Buat Laporan ke Polda Metro Jaya, Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Lulus UGM kepada Polisi

Siapa Saja yang Digugat

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu:

  • Rektor Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
  • Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
  • Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan
  • Dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir. Kasmudjo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Digugat Rp69 Triliun Soal Ijazah Jokowi, UGM Siapkan Langkah Hukum: Insyaallah Kami Punya Bukti

Berita Terkini