Sritex Tutup Permanen

Iwan Setiawan Lukminto Ditetapkan Jadi Tersangka, Kurator Sebut Aset PT Sritex Tak Terpengaruh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pasca penetapan mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari dua bank daerah oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025), publik mulai mempertanyakan dampaknya terhadap kondisi keuangan dan aset perusahaan. 

Namun, kurator menyatakan proses hukum tersebut tidak memengaruhi aset-aset yang saat ini berada dalam penanganan kurator.

Salah satu kurator dalam proses kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, menegaskan aset perusahaan yang sedang ditangani dalam proses kepailitan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus hukum yang melibatkan mantan komisaris.

“Sejauh ini belum ada efek apapun terhadap aset yang kami tangani. Kami menghargai proses hukum yang berjalan, namun kami juga tidak ikut terlalu jauh karena itu domain yang berbeda,” ujar Denny, Jumat (23/5/2025).

KONDISI SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025) lalu. Aset perusahaan yang sedang ditangani dalam proses kepailitan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus hukum yang melibatkan mantan komisaris. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Denny menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan masa jabatan Iwan Setiawan Lukminto pada tahun 2022 silam.

Jauh sebelum kurator resmi menangani kepailitan Sritex pada Oktober 2024.

“Waktu itu kami belum terlibat, jadi kami tidak tahu kondisi internal perusahaan saat itu. Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan kewajiban utang perusahaan, terutama kepada eks karyawan dan pihak lain yang berkepentingan,” jelasnya.

Baca juga: Kabar Baik, Kurator Sebut Ada Penyewa Baru yang Bakal Panggil 5000 eks Buruh PT Sritex Sukoharjo

Ia juga berharap agar proses hukum yang berjalan tidak mengganggu proses penyelesaian utang. 

Kurator tetap menjalankan tugasnya sesuai mandat, sementara aparat penegak hukum bertugas memulihkan potensi kerugian negara.

“Harapannya, kalau ada investor yang masuk, proses penyelesaian utang bisa lebih cepat, terutama kepada karyawan dan pajak,” pungkas Denny. 

(*)

Berita Terkini