Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Polemik Warung Ayam Widuran, DPRD Kota Solo Minta Pemkot Ikut Dukung Perda Perlindungan Konsumen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan salah satunya dengan ikut mendorong terwujudnya usulan Perda perlindungan konsumen.

"Kalau dari sisi pemerintah daerah saya kira pemerintah punya aparatur dalam hal ini Satpol PP maupun kepolisian dengan berbekalkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen cukup untuk digunakan sebagai rujukan agar pihak aparat bisa memberikan tindakan terhadap penjual yang serupa," kata dia.

Lebih lanjut, Sugeng juga menyarankan bahwa pencantuman label halal dan non halal di usaha kuliner bisa menjadi anjuran. 

Ini sebelum pemilik usaha mengajukan izin pembukaan usaha ke dinas terkait.

"Itu kan juga bagian penegakan hukum di negara kita. Karena saya kira ini jadi cukup bagus apabila terkait pelabelan halal non halal juga dicantumkan dalam persyaratan perizinan usaha kuliner. Jadi langkah itu kan lebih preventif," pungkasnya. (*)

Berita Terkini