TRIBUNSOLO.COM - Bisnis aborsi ilegal yang dijalankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Makassar, Sulawesi Selatan, terbongkar.
Pelaku berinisial SA (44), yang sehari-hari bekerja di puskesmas, dia memungut tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap tindakan aborsi.
SA diketahui melayani pasien secara diam-diam, dengan mendatangi langsung lokasi yang disepakati.
Lokasi praktik aborsi pun tak lazim, karena dilakukan di hotel, tanpa fasilitas medis yang memadai.
"Modusnya, pelaku melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon pasien, biasanya di hotel," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, Senin (26/5/2025).
SA ditangkap tim Resmob saat berada di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Modus Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Makassar: Layani Pasien di Hotel
Dalam penangkapan itu, dua perempuan lain ikut diamankan, yakni RA dan CI.
CI adalah pasien aborsi, sementara RA menjadi perantara yang menghubungkan korban dengan pelaku.
CI, yang masih berstatus mahasiswi S2, menggugurkan kandungan berusia satu bulan.
Dari pengakuan SA kepada penyidik, tarif aborsi ditentukan tergantung kasus, namun berada di kisaran jutaan rupiah.
“Untuk sekali tindakan, pelaku menerima bayaran Rp2,5 juta sampai Rp5 juta,” ungkap Dendi.
Kendati berlatar belakang tenaga medis, tindakan SA dinilai sangat membahayakan karena dilakukan di luar prosedur dan tempat yang layak.
Praktik ilegal ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh kepolisian untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan sejauh mana bisnis ini telah berlangsung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Makassar, ASN Puskemas Ditangkap