Seluruh tersangka diduga merupakan pengedar dan pemakai aktif di wilayah Solo Raya dengan pola peredaran sistematis, yakni mengambil pasokan setelah barang habis.
“Jika tidak segera kami amankan, satu kilogram sabu dan seribu butir ekstasi ini berpotensi besar untuk beredar di wilayah Solo Raya,” tegas AKBP Anggaito.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan jaringan ini antara lain, Sabu seberat total 1.025 gram, 1.081 butir ekstasi, 1.857 butir psikotropika.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)