Kecelakaan Maut di Tawangmangu

Kecelakaan Maut Isuzu Elf Tewaskan 5 Orang di Karanganyar, Sopir Mengaku Ikuti Google Maps

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Heri Purwanto (40), sopir Isuzu Elf bernomor polisi S-7338-AA asal Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal di jalur lama Tawangmangu–Magetan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Senin (26/5/2025).

Kecelakaan itu menewaskan lima penumpang.

Heri mengaku mengemudi di jalur tersebut karena mengikuti panduan dari Google Maps.

Hal itu disampaikan Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, kepada awak media, Senin sore.

“Tersangka melewati jalur itu karena mengikuti arah dari Google Maps. Padahal, seharusnya kendaraan umum disarankan melalui jalur baru,” ujar Mardiyanto.

Selain itu, menurut Mardiyanto, tersangka sempat merasakan adanya kejanggalan pada mobil yang dikemudikannya di tengah perjalanan.

Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Sopir Isuzu Elf Tersangka Kecelakaan di Karanganyar, Nekat Jalan Meski Janggal

Namun, ia tidak menepi untuk memeriksa kondisi kendaraan.

“Pada saat berangkat, kondisi mobil masih bagus. Namun di tengah perjalanan, tersangka merasakan ada kejanggalan. Bukannya berhenti dan memeriksa, justru tetap melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan terjadi,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Kini tersangka kami amankan dan tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Mardiyanto. (*)

Berita Terkini