Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut di Tawangmangu

Alasan Polisi Jadikan Sopir Isuzu Elf Tersangka Kecelakaan di Karanganyar, Nekat Jalan Meski Janggal

Sopir ditetapkan tersangka karena sudah merasakan kondisi mobil tak baik, namun tetap nekat berjalan hingga terjadinya laka lantas

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
JADI TERSANGKA - Sopir mobil Isuzu Elf Heri Purwanto (40) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, yang ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan tunggal di jalur lama Tawangmangu-Magetan, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, di Mapolres Karanganyar, Senin (26/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sopir Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan tunggal di jalur lama Tawangmangu-Magetan, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar hingga 5 orang meninggal dunia, resmi ditetapkan tersangka.

Alasan penetapan sopir bernama Heri Purwanto (40) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, karena telah lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan sopir ditetapkan tersangka karena sudah merasakan kondisi mobil tak baik, namun tetap nekat berjalan hingga terjadinya laka lantas dengan lima penumpangnya tewas.

DIDUGA REM BLONG - Kecelakaan tunggal di Jembatan Banaran, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025). Ada 5 orang meninggal dunia dari kejadian ini, kondisi mobil juga ringsek parah.
DIDUGA REM BLONG - Kecelakaan tunggal di Jembatan Banaran, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (17/5/2025). Ada 5 orang meninggal dunia dari kejadian ini, kondisi mobil juga ringsek parah. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

"Awalnya, mobil itu berjalan normal, namun sampai di atas, tersangka sudah mulai merasakan ada kejanggalan  pada mobil itu, namun mobil itu dipaksakan untuk berjalan hingga kejadian itu tak terelakan," kata Mardiyanto, Senin (26/5/2025).

Mardiyanto mengatakan tersangka merasakan rem mobil sudah dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut di Karanganyar, Sopir Isuzu Elf Tersangka Meski Penumpang Sebut Musibah

Meskipun begitu, ia tidak memberhentikan mobil yang dikendarainya dan malah tetap berjalan.

Hal ini ditambah bahwa sopir mobil itu membawa rombongan ke jalur yang bukan itu arus lalu lintas kendaraan umum seperti kendaraan wisata lainnya.

Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

"Pelaku sudah merasakan remnya keras, namun tak kunjung berhenti dulu dan tetap menjalankan mobilnya, selain itu mobil melewati jalan itu berdasarkan google map, " kata dia.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved