“Setelah dinyatakan halal, maka produk tersebut dapat diberikan sertifikat halal dan label halal yang dapat ditempelkan pada kemasan produk, banner, backdrop yang ada di rumah makan tersebut. Kemudian, yang juga tidak kalah penting adalah menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal,” kata Dona.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada akhir Mei 2025 ketika seorang pelanggan menulis ulasan di Google Review yang menyatakan bahwa ayam goreng di restoran tersebut tidak halal.
Pelanggan tersebut mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada karyawan restoran bahwa makanan yang disajikan tidak halal.
Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Beberapa konsumen mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran.
(*)