Pria Mengapung di Irigasi Sukoharjo

Vonis 2 Terdakwa Kasus Temuan Mayat Irigasi Tawangsari Sukoharjo, 8 Tahun dan 1 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI TERSANGKA : Rekonstruksi dan lokasi penemuan jasad di Aliran Irigasi Dukuh Tegalmulyo Desa Dalangan Tawangsari, Sukoharjo, Rabu (19/2/2025). Dua orang yang awalnya jadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad pria di saluran irigasi Tawangsari tersebut.

Pada 18 Februari 2025, Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi perkara yang dipimpin oleh AKP Zaenudin.

Dalam rekonstruksi itu, kedua pelaku memperagakan ulang tindak kekerasan yang dilakukan terhadap RAS. 

Usai rekonstruksi, berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Pihak kepolisian awalnya menyebut RAS meninggal karena kecelakaan tunggal dan tercebur ke saluran irigasi. 

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan pengakuan dari para pelaku, terbukti korban tewas akibat penganiayaan. 

(*)

 

 

 

Berita Terkini