Pada 18 Februari 2025, Satreskrim Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi perkara yang dipimpin oleh AKP Zaenudin.
Dalam rekonstruksi itu, kedua pelaku memperagakan ulang tindak kekerasan yang dilakukan terhadap RAS.
Usai rekonstruksi, berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Pihak kepolisian awalnya menyebut RAS meninggal karena kecelakaan tunggal dan tercebur ke saluran irigasi.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan pengakuan dari para pelaku, terbukti korban tewas akibat penganiayaan.
(*)