Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian RAS (18).
RAS adalah remaja yang jasadnya ditemukan mengapung di saluran irigasi Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, pada 30 Desember 2024 silam.
Terdakwa DDP (22) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara satu terdakwa lainnya, FAP (22), dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan turut serta dalam tindak penganiayaan tersebut.
Vonis terhadap keduanya dijatuhkan pada sidang yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizki menjelaskan, perkara ini disidangkan secara terpisah (split).
Terdakwa DDP didakwa secara kumulatif atas tiga pasal, yakni penganiayaan terhadap anak, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Semua dakwaan kami diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim. Tuntutan kami sebelumnya adalah delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan, namun hakim memutuskan subsider tiga bulan,” jelas Rizki saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (10/6/2025).
Sementara untuk terdakwa FAP, jaksa menuntut satu tahun enam bulan penjara, namun hakim memutuskan satu tahun.
“Untuk DDP menyatakan pikir-pikir, sedangkan FAP menyatakan menerima putusan,” tambahnya.
Sebelumnya, geger penemuan jasad RAS mencuat setelah warga menemukan korban dalam kondisi telungkup mengapung di saluran irigasi pada pukul 08.45 WIB, 30 Desember 2024 silam.
RAS diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Dua bulan berselang, pada Februari 2025, dua warga Desa Banmati, DDP dan FAP, menyerahkan diri ke Polsek Tawangsari.
Mereka mengakui keterlibatan dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pria Tewas di Irigasi Tawangsari Sukoharjo : Digelar di 3 Lokasi, Ada 24 Adegan