TRIBUNSOLO.COM - Nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan.
Ini lantaran dia ikut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Rusun Cengkareng.
Pemeriksaan pada Ahok dilakukan pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
Ini dijelaskan Waka Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa.
Status Ahok dalam pemanggilan ini adalah saksi.
Dia diperiksa terkait penyusunan APBD tahun 2015.
"Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Arief kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa soal Kasus Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Ahok, kata Arief, memberi penjelasan soal prosedur penyusunan APBD murni dan perubahan hingga penggunaan e-budgeting.
Selain itu, Ahok juga menegaskan tak tahu menahu soal teknis pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga terjadi korupsi.
"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," tuturnya.
Lebih lanjut, Arief menyebut pemeriksaan kembali Ahok ini sebagai bentuk memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Polisi Periksa Ahok dalam Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng