Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa soal Kasus Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.

(Kompas.com/Shela Octavia)
SIAP BERI KESAKSIAN. Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025). Ini terkait Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat. 

Dilansir dari TribunNews, Ahok keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok: Saya Kaget

Dia tak menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaannya tersebut. 

Hanya saja, dia akan kooperatif membantu Polri yang tengah menyidik kasus tersebut.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.

Duduk Perkara Kasusnya

Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras terkait kasus yang sama beberapa waktu lalu.

Untuk informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). 

Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.

"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dijelaskan Cahyono, aset yang disita didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved