Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan di antaranya, dua unit smartphone yang digunakan untuk live streaming, akses login ke aplikasi Papayalive dan HOT51, dan rekaman transaksi digital serta hasil tangkapan layar aktivitas siaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP yaitu, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 Miliar.
Atas kejadian tersebut, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja online yang melibatkan unsur asusila.
"Karena, kegiatan itu tidak hanya melanggar norma, tapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum yang berat," ucap Mujianto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Live Streaming Asusila di Pangandaran Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, Sudah Raup Puluhan Juta