Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Praktik dugaan tindak pidana korupsi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Seorang mantan mantri bank plat merah berinisial YRS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten setelah diduga melakukan korupsi di dua kantor unit bank yang berbeda.
Menurut keterangan Kepala Kejari Klaten, Faizal Banu, dugaan korupsi tersebut dilakukan YRS saat bertugas di kantor unit Kecamatan Karanganom pada rentang waktu 2020 hingga 2021, kemudian berlanjut di kantor unit Kecamatan Klaten Utara antara 2022 sampai 2024.
“Jadi, tersangka ini melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda dalam dua periode waktu yang berlainan,” terang Faizal saat jumpa pers di Klaten, Rabu (2/7/2025).
Aksi korupsi yang dilakukan antara lain dengan memproses pengajuan kredit fiktif dan menyalahgunakan dana titipan angsuran dari nasabah.
Salah satu modus yang digunakan adalah membuat laporan pengajuan pinjaman seolah-olah berasal dari nasabah, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.
Selain itu, saat menerima titipan pembayaran angsuran dari nasabah, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar.
Baca juga: Berbagai Akal Bulus eks Mantri Bank Plat Merah di Klaten Lakukan Aksi Korupsi, Ambil Kredit Nasabah
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan internal pihak bank, yang kemudian dilaporkan ke Kejari Klaten.
Penyidikan resmi dimulai pada April 2025 dan berlangsung sekitar tiga bulan.
Kini YRS resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum masih terus berjalan, termasuk pengumpulan bukti tambahan terkait praktik korupsi di dua lokasi tersebut.
(*)