Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Remaja pelaku penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (21/7/2025), akhirnya diamankan.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menyatakan anak berhadapan dengan hukum ini terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, Unit PPA akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna melakukan proses mediasi.
“Dari PPA akan mengundang pihak Bapas untuk diadakan mediasi. Hasil dari mediasi itu, apakah berhasil atau tidak, menjadi kewenangan pihak PPA,” Kata Tugiyo, Selasa (22/7/2025).
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jika mediasi dinyatakan berhasil, maka kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun jika gagal, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Motif Di Balik Penusukan
Pelaku yang seorang remaja berusia sekitar 16 tahun, melakukan tindak kekerasan tersebut karena alasan ekonomi.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengatakan saat dimintai keterangan, pelaku mengaku nekat melakukan penusukan karena terdesak kebutuhan hidup, terutama untuk membayar biaya kontrakan rumah yang sudah jatuh tempo.
“Pelaku mengaku dalam tekanan ekonomi, dan karena belum punya uang untuk bayar kontrakan, muncul niat negatif untuk mencari uang secara cepat. Ia lalu berencana menguasai barang-barang milik korban,” ungkap AKP Tugiyo, Selasa (22/7/2025).
Namun, niat pelaku untuk merampas harta korban gagal.
Baca juga: Ditusuk Penumpang Remaja di Sukoharjo, Pengemudi Ojol Jalani Perawatan Luka Jahitan di Leher