Pabrik Tekstil di Sragen Disorot

Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUTUP. Jalan aset desa yang tertutup aksesnya karena pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen melakukan sidak ke lokasi pembangunan pabrik tekstil yang ada di Kecamatan Sambungmacan, Rabu (30/7/2025).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan beberapa hal, lantaran pembangunan pabrik tersebut dikeluhkan banyak warga sekitar.

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono mengatakan pihaknya mendengar banyak informasi dari warga sekitar bahwa ada beberapa warga yang belum mendapat kompensasi.

"Kita banyak informasi dari warga, banyak yang belum clear, yang pertama terkait kompensasi warga, yang masih ada beberapa KK yang belum dapat kompensasi sama sekali," katanya kepada TribunSolo.com.

Ia menyatakan kompensasi itu diberikan kepada warga sekitar yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung atas pembangunan pabrik.

Saat melakukan pertemuan, perwakilan dari pabrik menyatakan bahwa sudah ada 142 KK yang dberikan kompensasi.

Namun, Tono masih mendengar masih ada warga yang belum mendapat kompensasi sama sekali.

Selain itu, menurutnya warga juga mempertanyakan kapan jalan desa yang aksesnya tertutup lantaran terdampak pembangunan akan dibuka kembali.

"Jalan aset desa sampai sekarang dipakai pabrik, ditutup untuk menjadikan pos satpam perusahaan, sampai sekarang belum ada kejelasannya," terangnya.

"Informasi dari warga hanya musdes-musdes, tapi sekarang belum ada tindaklanjut dari perusahaan, kata warga akan segera dibongkar, tapi sampai sekarang masih tetap berdiri seperti saat ini, aksesnya masih tertutup," pungkasnya.

Pekerjakan WNA

Yang mana, beberapa waktu lalu, pabrik tersebut menjadi sorotan karena mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok.

Para tenaga kerja asing tersebut telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Surakarta.

Masalah tak selesai sampai disitu, diketahui pabrik tersebut juga belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Halaman
123

Berita Terkini