Info Sukoharjo

Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sukoharjo dan Bea Cukai Solo Gandeng Perusahaan Berikat di PT Danliris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELAWAN ROKOK ILEGAL. Podcast Bea Cukai Surakarta bertema Benteng Melawan Rokok Ilegal, yang diselenggarakan di PT Danliris, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (5/8/2025).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar acara podcast bertema Benteng Melawan Rokok Ilegal, yang diselenggarakan di PT Danliris, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bea Cukai Surakarta dan PT Danliris sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal, khususnya di lingkungan kawasan berikat.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Ungkap Fakta Peredaran Rokok Ilegal, Cari Jalur Tikus Agar Tak Terendus

Hadir sebagai narasumber dalam podcast tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, serta Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Danliris, Hendra Susena.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menjelaskan PT Danliris merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai, dan memiliki jumlah karyawan yang sangat besar.

“PT Danliris ini merupakan kawasan berikat yang diberikan fasilitas oleh Bea Cukai. Kami bekerja sama untuk menjadikan kawasan ini sebagai zona bebas rokok ilegal, dengan memberikan edukasi langsung kepada para karyawan melalui podcast dan sosialisasi,” ujar Yetty, Selasa (5/8/2025).

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Bea Cukai menargetkan kawasan-kawasan industri dengan jumlah tenaga kerja besar untuk turut serta menjadi agen penyadaran di masyarakat.

“Karyawan juga merupakan bagian dari masyarakat. Edukasi ini penting karena rokok ilegal merugikan negara dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai,” terangnya.

FOTO BERSAMA. Podcast Bea Cukai Surakarta bertema Benteng Melawan Rokok Ilegal, yang diselenggarakan di PT Danliris, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyambut baik kegiatan ini. 

Ia menilai keberadaan rokok ilegal turut mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam aspek penerimaan dari sektor cukai.

“Kami apresiasi kegiatan ini karena rokok ilegal memang menjadi salah satu hambatan dalam peningkatan pendapatan daerah. Peredarannya mengganggu distribusi rokok legal yang resmi, sehingga harus dicegah bersama,” kata Sumarno.

Terpisah, Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Danliris, Hendra Susena, mengungkapkan jumlah karyawan di bawah grup Danliris mencapai sekitar 8.500 orang. 

Menurutnya, edukasi mengenai bahaya rokok ilegal sangat penting karena praktik ilegal berdampak buruk pada masyarakat secara luas.

“Apa pun yang berbau ilegal, pasti akan mengganggu kehidupan masyarakat. Kami siap mendukung gerakan ini dan memastikan seluruh karyawan kami ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Hendra.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan pelaku industri dapat memperkuat pengawasan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

(*/adv) 

Berita Terkini