Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Sosok yang kini sebagai Anggota DPR RI itu memenuhi panggilan kedua dari Kejari Karanganyar di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (7/8/2025).
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla mengatakan, Juliyatmono dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar.
Sebagai informasi, pada pemanggilan yang pertama, Juliyatmono mangkir.
"Beliau (Juliyatmono) menghadiri panggilan hari ini untuk diperiksa sebagai Saksi," kata Roberth, Kamis (7/8/2025).
Roberth mengatakan, pemeriksaan terhadap Juliyatmono masih berlangsung.
Pemeriksaan Juliyatmono dilakukan di Jakarta.
"Hingga saat ini masih sedang dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Baca juga: Alasan Kejari Panggil Juliyatmono sebagai Saksi di Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Proyek pembangunan rumah ibadah yang menjadi ikon baru Kabupaten Karanganyar ini menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari APBD tahun 2019 hingga 2021.
Penyelidikan kasus dimulai setelah sejumlah vendor yang mengerjakan proyek mengeluhkan pembayaran yang tak kunjung dilakukan sejak 2022, meskipun dana proyek telah dinyatakan cair 100 persen.
Dari laporan tersebut, Kejari menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pada Kamis (23/5/2025), Kejari Karanganyar menetapkan tersangka pertama berinisial A, yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo — perusahaan kontraktor utama pembangunan masjid.