Korupsi Masjid Agung Karanganyar

SOSOK Juliyatmono Mantan Bupati Karanganyar yang Jadi Saksi Korupsi Masjid Agung KRA

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karanganyar Juliyatmono, di Kantor Bupati Karanganyar, Jum'at (29/9/2023).

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dipanggil dengan status sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Namun Juliyatmono belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

Jaksa akan kembali memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Karanganyar itu.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyebut pemanggilan ini dilakukan karena saat proyek berlangsung, Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

"Kami memanggil bersangkutan karena yang bersangkutan mantan Bupati Karanganyar. Pada saat proyek Masjid Agung Madaniyah berjalan beliau yang memegang pemerintahan," kata Roberth, Jumat (1/8/2025).

Pada Kamis (7/8/2025), Juliyatmono akhirnya memenuhi panggilan kedua dari Kejari Karanganyar di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berikut profil dan latar belakang Juliyatmono:

Juliyatmono saat menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dari Dapil Jawa Tengah IV.

Sebelum menjadi anggota dewan, Juliyatmono menjabat sebagai Bupati Karanganyar selama dua periode beruntun. 

Tepatnya untuk periode 2013-2018 sampai 2018-2023.

Karier politik Juliyatmono dimulai dari Golkar. 

Itu bermula saat pertemuannya dengan mendiang Suparno.

Mendiang Suparno merupakan Ketua DPD II Golkar Karanganyar sebelum Juliyatmono. 

Tawaran yang diberikan mendiang Suparno diterima Juliyatmono yang saat itu hendak bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Berikut biodatanya:

Halaman
12

Berita Terkini