Wacana Daerah Istimewa Surakarta
Soal Usul Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Astrid Widayani Akui Belum Ada Diskusi dengan Respati
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menyebut sampai saat ini belum ada pembicaraan secara lebih jauh dengan Wali Kota Respati Ardi terkait DIS.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beberapa waktu belakangan, usulan Solo untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) ramai jadi perbincangan.
Hal itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menyebut sampai saat ini belum ada pembicaraan secara lebih jauh dengan Wali Kota Respati Ardi terkait dengan DIS.
Baca juga: Harapan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta Pupus? DPR RI Tegaskan Solo Belum Penuhi Kriteria
"Mungkin sudah lama terminologinya, DIS kembali diusulkan ke Kemendagri. Kami sejauh ini khususnya saya sebagai Wakil Wali Kota belum berbincang secara lebih jauh dengan Mas Wali, karena juga Mas Wali masih di Balikpapan. Belum ada pembahasan secara spesifik mengenai DIS," kata Astrid di Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025) malam.
Dia mengatakan, Pemkot Solo saat ini masih fokus membangun komunikasi dengan wilayah Solo Raya, terutama untuk sektor perekonomian.
"Tetapi memang kami fokus pada bagaimana menjadikan Kota Solo ini memiliki ketahanan yang kuat, khususnya bagaimana membangun komunikasi aktif dengan wilayah penyangganya. Seperti yang hari ini dijalankan Kadin Solo dengan aglomerasi Soloraya," ungkapnya.
Dia mengakui butuh kajian yang mendalam mengenai usulan Solo menjadi DIS.
"Nanti kita kaji bersama-sama, kita pelajari dan saya kira perlu juga melihat dari feedback ataupun respons semua masyarakat wilayah yang terkait dengan Subosukawonosraten," tambahnya.

DPR RI Sebut Solo Sudah Maju Tanpa Status Daerah Istimewa
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, turut memberikan tanggapannya soal wacana perubahan status Kota Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa.
Wacana itu mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada enam daerah yang mengajukan status daerah istimewa, salah satunya adalah Kota Solo.
Doli pun menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, status daerah istimewa hanya berlaku untuk provinsi, bukan kabupaten atau kota.
Baca juga: Wacana Status Daerah Istimewa Surakarta, Pengamat: Jangan Jadi Gengsi Saja tapi Bisa Berikan Manfaat
Dia mengungkapkan, menurut sistem hukum yang ada, hanya provinsi yang dapat diberikan status daerah istimewa, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini disampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
“Kalau kabupaten atau kota, tidak ada istilah daerah istimewa. Yang ada hanya provinsi,” kata Doli.
Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting |
![]() |
---|
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut |
![]() |
---|
UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah |
![]() |
---|
Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.