Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A menghadirkan mobil jenis Bima Pickup second dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/8/2025).
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menjelaskan kliennya ingin menunjukkan bahwa pejabat yang dianggap mengingkari janji bisa digugat melalui pengadilan.
“Seorang pejabat yang tidak bisa seenaknya melakukan janji-janji seperti itu. Kami mengajukan test case ini untuk melihat hubungan antara rakyat yang memberi mandat kepada pejabat. Ketika pejabat mengingkari janjinya bisa kita tagih melalui pengadilan,” jelasnya.
Pihaknya mengajukan mobil second ini sebagai barang bukti. Ia ingin membuktikan betapa sulitnya membeli unit mobil ini.
“Karena ini konteksnya wanprestasi pada sebuah mobil effort dari penggugat menghadirkan unit mobil dari Jakarta kita hadirkan ke Solo untuk menyampaikan secara materiil penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan second atau bekas,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya mengajukan pemeriksanan setempat ke majelis hakim.
Namun, majelis hakim menolak pengajuan ini karena bukan sengketa tanah.
“Selain menemukan kebenaran formil yang diperoleh dari surat, saksi ahli, persangkaan, sumpah, hakim juga perlu kebenaran materiil yang senyatanya. Dalam perkembangan hukum acara perdata mengenal yang namanya pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung obyek sengketa ini apa. Kalau obyek sengketa berupa tanah lahan atau gudang maka perlu dilihat secara langsung diukur luasnya berapa panjang lebar terletak dimana disesuaikan dengan dokumen SHM,” jelasnya.
Kliennya telah mendatangi pabrik dengan mengendarai mobil second yang dibelinya. Di situ ia tidak melihat adanya aktivitas produksi maupun jual beli.
“Itu untuk membuktikan dari tergugat 3 sudah tidak memproduksi lagi secara massal. Kemarin penggugat juga melakukan servis di gudang Esemka juga tidak melihat aktivitas produksi maupun penjualan. Hanya melayani servis, ganti oli, dan tune up,” jelas Sigit.
Ia pun optimis bisa memenangkan perkara ini. Sebab, mobil yang melambungkan nama Presiden ke-7 RI Jokowi ini dinilai tak sesuai janjinya untuk diproduksi secara massal.
“Kami menyampaikan pada hakim secara materiil menghadirkan mobil itu walaupun bekas. Optimis bahwa memang rangkaian statement yang dilakukan berulang-ulang mulai jadi Wali Kota, Gubernur, sampai Presiden, kemudian meng-hire secara massal PT. SMK diresmikan secara besar-besaran. Tidak ada tindak lanjut realisasi,” terangnya.
Sejarah Mobil Esemka yang 'Ghoib'
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt digelar secara daring pada Rabu (30/7/2025).