Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Politisi PDI Perjuangan Aria Bima mengungkap posisi partainya pasca adanya pemberian amnesti terhadap mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
PDIP disebutnya tetap berada di luar pemerintahan, namun menjadi mitra kritis dan mitra strategis untuk jalannya pemerintahan ke depan.
Hal ini pun sebagai bantahan pemberian amnesti merupakan politik transaksional.
Terutama setelah adanya arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mendukung pemerintah.
Menurutnya, arahan Megawati untuk mendukung pemerintah bukan perkara transaksi.
Dukungan ini juga tetap tidak mengesampingkan kritik jika ada kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.
“Saya tidak melihat ada suatu konstruksi transaksional antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo. Karena Ibu Mega menetapkan PDI tetap berada di luar pemerintahan sebagai mitra kritis dan mitra strategis untuk jalannya pemerintahan ke depan. Kita menjadi mitra dan kita akan dukung penuh sesuai dengan konstitusi pancasila dan tentunya berpihak pada rakyat. Dan pada saat itu tidak dilaksanakan kita akan menjadi mitra yang kritis terhadap kebijakan untuk lebih membela Pak Prabowo dengan cara yang benar,” ungkapnya saat ditemui di Loji Gandrung, Selasa (5/8/2025).
Ia sendiri bercerita detik-detik terakhir pihaknya masih berencana mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku.
“Tidak. Saya sendiri dengan Pak Hasto sendiri tidak mengetahui adanya amnesti. Saya sebagai tim Pak Hasto menyiapkan yang namanya banding. Saya masih menunggu jam berapa KPK akan banding dan jam berapa kami akan memberikan banding jumat malam terakhir. Tapi jumat pagi sudah keluar amnestinya,” jelasnya.
Ia justru melihat Presiden Prabowo Subianto lebih mengedepankan kebersamaan terlebih saat momen perayaan 80 tahun Indonesia merdeka.
“Presiden melihat 80 tahun Indonesia merdeka itu kebersamaan. Kegotongroyongan dikedepankan. Aspek pemberian hak amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Pak Hasto dalam persepsi Pak Prabowo memberikan warna yang lebih sejuk terhadap kondisi politik yang kita harus bersatu. Karena tantangan dan ancaman politik dan ekonomi bukan hal yang mudah untuk dihadapi. Butuh kebersamaan,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Tepis Pertemuan dengan Prabowo di Solo Bahas Amnesti Hasto : Kemarin Bicara Soal PSI
Di samping itu, ia juga melihat nuansa politik yang lebih dominan ketimbang aspek penegakan hukum.
Apalagi melihat kedua kasus korupsi impor gula dan PAW Harun Masiku yang merupakan kasus lama yang dimunculkan kembali.
“Salah satu faktor yang menurut Pak Prabowo masalah hukum Pak Hasto dan Pak Lembong punya nuansa politik yang lebih kuat. Karena peristiwanya tahun 2020 kok baru 2025 dipersoalkan. Begitu juga Pak Tom Lembong yang juga dinilai muatan politisnya dari pada penegakan masalah hukumnya. Akhirnya PDI bisa memahami keluarnya amnesti dan abolisi,” ungkapnya.
Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.115 narapidana lainnya dan abolisi untuk sejumlah tokoh, termasuk Thomas Lembong.
Pemberian amnesti ini mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, dalam putusan tersebut, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Baca juga: FX Rudy di Solo Sebut PDIP Penyeimbang Pemerintah, Guntur Romli Tegas Tak Terkait Amnesti Hasto
Pemerintah: Demi Persatuan dan Kondusivitas Nasional
Meskipun amnesti membebaskan Hasto dari pelaksanaan pidana penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status hukum sebagai terpidana kasus korupsi tetap melekat.
Pemberian amnesti ini mendapat sambutan positif dari partai politik pendukung pemerintah.
Fraksi PDIP menyebut keputusan Prabowo sebagai langkah kenegarawanan yang berpihak pada keadilan substantif.
Sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai amnesti ini sebagai jalan menuju rekonsiliasi nasional.
Amnesti adalah bentuk pengampunan dari negara terhadap individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, namun tidak selalu menghapus status hukum sebagai pelaku pidana.
Pemberian amnesti terhadap terpidana kasus korupsi tetap menjadi perdebatan publik yang hangat.
(*)