Kasus Sekolah di Boyolali Jualan Buku

Kasus Pengadaan LKS Jadi Sorotan, Temuan Sidak Ungkap Kepsek SMP se-Boyolali Sempat Dikumpulkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK PENGADAAN LKS - Komisi IV DPRD Boyolali melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal pengadaan buku LKS di Boyolali, Rabu (6/8/2025). Kasus pengadaan buku LKS atau Lembar Kerja Siswa jadi sorotan di Boyolali beberapa waktu belakangan. Ada isu yang menyebutkan bahwa ada praktik jual beli LKS dan tak sedikit wali murid yang keberatan dengan beban biaya LKS ini.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM,  BOYOLALI - Kasus pengadaan buku LKS atau Lembar Kerja Siswa jadi sorotan di Boyolali beberapa waktu belakangan.

Ada isu yang menyebutkan bahwa ada praktik jual beli LKS dan tak sedikit wali murid yang keberatan dengan beban biaya LKS ini.

Komisi IV DPRD Boyolali yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan fakta baru soal pengadaan buku LKS ini, Rabu (6/8/2025).

Dalam sidak itu, terungkap jika kepala sekolah SMP di Boyolali sebelumnya telah dikumpulkan.

Sekolah juga diminta untuk mengirimkan data siswa di setiap sekolah.

Baca juga: Sekolah di Boyolali Jualan Buku Rp500 Ribu Dikritik, Lembaga Pendidikan Jadi Ajang Lahan Dagang?  

"Menurut informasi tadi. Dalam pertemuan itu disimpulkan penerbit LKS yang mana yang akan dipakai," kata Sekretaris Komisi IV, DPRD Boyolali, Indras Krisparwati.

Bahkan, menurut keterangannya, ada informasi jika sudah ada oknum yang memesan LKS ke penerbit yang telah ditunjuk itu.

Atas temuan itu, Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi menyatakan akan terus mengawasi pengadaan LKS di sekolah ini.

"Komisi IV tetap akan monitoring terus. Kami mengkhawatirkan jual beli LKS di sekolah," tambahnya.

Dia menyebut, dalam sidak ini pihaknya memang menemukan adanya siswa SD yang masih menggunakan LKS.

Hanya saja, LKS itu ditangani oleh paguyuban sekolah.

"Kalau di SMP itu klir. Kami tidak menemukan  jual beli LKS di sekolah," tambahnya.

Suyadi menegaskan pihaknya tak melarang penggunaan LKS dalam pembelajaran di sekolah.

"Kami larang terkait dengan transaksi yang melibatkan sekolah dan komite," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini