Golongan I: Rp32.500
Golongan II: Rp49.000
Golongan III: Rp49.000
Golongan IV: Rp65.000
Golongan V: Rp65.000
Dari Prambanan ke Banyudono:
Golongan I: Rp53.500
Golongan II: Rp80.500
Golongan III: Rp80.500
Golongan IV: Rp107.000
Golongan V: Rp107.000
Dari Prambanan ke Kartasura:
Golongan I: Rp57.000
Golongan II: Rp85.500
Golongan III: Rp85.500
Golongan IV: Rp114.500
Golongan V: Rp114.500
Apa Itu Sistem Transaksi Tertutup?
Sistem transaksi tertutup pada jalan tol adalah metode pembayaran di mana pengguna jalan tol melakukan transaksi pembayaran dua kali, yaitu saat masuk dan saat keluar gerbang tol.
Sistem ini mencatat asal dan tujuan pengguna jalan tol, sehingga tarif tol dihitung berdasarkan jarak tempuh.
Pengguna jalan tol harus melakukan tapping kartu e-toll atau alat pembayaran elektronik lainnya saat masuk dan saat keluar gerbang tol.
Transaksi pertama saat masuk berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan dan mencatat titik masuk, sementara transaksi kedua saat keluar digunakan untuk menghitung tarif tol berdasarkan jarak tempuh.
Pengguna jalan tol harus menggunakan kartu yang sama saat masuk dan keluar, karena sistem akan memverifikasi data dari kartu tersebut untuk memastikan transaksi yang valid.
Sistem tertutup memastikan tarif tol sesuai dengan jarak yang ditempuh pengguna jalan tol, sehingga lebih adil dan transparan.
Tol Klaten-Prambanan
Jalan Tol Solo–Yogyakarta segmen Klaten–Prambanan resmi mulai diberlakukan tarif berbayar pada Selasa, 6 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, ruas tol sepanjang sekitar 8,6 kilometer ini telah dibuka secara fungsional tanpa tarif sejak 2 Juli 2025.
Segmen Klaten–Prambanan merupakan bagian dari Seksi Kartasura–Purwomartani dalam proyek Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo yang dikelola oleh PT Jasa Marga Jogja Solo (JMJ), anak usaha dari konsorsium PT Jogjasolo Marga Makmur.
Total panjang Tol Jogja–Solo mencapai sekitar 96,57 km dan terbagi ke dalam tiga seksi besar.
Pengoperasian berbayar pada segmen ini telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian PUPR, serta telah melewati uji laik fungsi oleh tim gabungan dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Komisi Keselamatan Jembatan Terowongan Jalan.
Segmen ini dinyatakan layak operasi dan sudah dilengkapi berbagai fasilitas pendukung seperti rambu lalu lintas, Penerangan Jalan Umum (PJU), serta unit layanan darurat.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 683/KPTS/M/2025, tarif resmi yang dikenakan untuk kendaraan golongan I (mobil pribadi) adalah Rp 15.000 untuk perjalanan dari Gerbang Tol (GT) Klaten ke GT Prambanan.
Sementara untuk tarif terjauh dari GT Kartasura ke GT Prambanan ditetapkan sebesar Rp 57.000.
Meskipun telah berbayar, sistem transaksi tol tetap menggunakan sistem tertutup yang mewajibkan pengguna jalan untuk menggunakan kartu e-toll sejak gerbang masuk hingga keluar.
Hal ini juga mendukung integrasi dengan jaringan tol Trans-Jawa lainnya.
Pengoperasian ruas tol ini disambut positif oleh masyarakat. Sejumlah pengemudi dan warga mengaku perjalanan menjadi lebih cepat dan nyaman.
Tol Klaten–Prambanan mampu memangkas waktu tempuh dari Semarang ke Yogyakarta yang sebelumnya lebih dari dua jam, menjadi kurang dari dua jam.
Tol ini juga diproyeksikan memperkuat konektivitas kawasan strategis nasional, termasuk akses menuju destinasi wisata seperti Candi Prambanan dan kawasan Yogyakarta bagian timur.
PT JMJ juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengecek saldo kartu tol sebelum masuk, serta tetap mematuhi batas kecepatan dan rambu lalu lintas selama melintasi jalur tol ini.
(*)