Kasus Narkoba di Karanganyar

Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBEKUK - Ilustrasi seorang pengguna narkoba dibekuk. Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Karanganyar. Pasalnya, pemuda itu kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam.

Kasi Humas Iptu Mulyadi mengatakan tersangka berinisial SBA alias Paicong, warga Kabupaten Wonogiri diamankan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Lalung atau lebih tepatnya, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar sekira pukul 21.30 WIB.

"Tersangka diamankan petugas setelah kedapatan mengambil paket sabu yang diduga baru dibelinya dari seseorang berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Mulyadi, Selasa (12/8/2025).

NARKOBA - Ilustrasi barang bukti narkoba. Warga Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Karanganyar. Pasalnya, pemuda itu kedapatan mengambil paket barang narkoba, di Kabupaten Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Mulyadi mengatakan dari penangkapan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu .

Dia menuturkan, isi dari plastik klip itu berisi berat 0,80 gram.

Paket itu disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Selain itu, kami mengamankan satu unit telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario yang dinaiki tersangka beserta kelengkapannya," kata dia.

Ia mengatakan setelah mengamankan tersangka, kemudian dilanjutkan interogasi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok yang masih buron. 

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 800 ribu dari seorang pemasok yang disimpan dengan nama “karyawantuhan” di ponselnya," kata dia.

"Tersangka baru membayar Rp 450 ribu dan berencana mengonsumsi barang haram tersebut sendiri," kata dia.

Baca juga: Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah mengungkap kasus ini. 

Ia menyebut, langkah Satresnarkoba itu merupakan komitmen polisi memberantas Narkoba di Kabupaten Karanganyar.

“Polres Karanganyar berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," ungkap dia.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Mengenal Kawasan Lalung

Kawasan Lalung di Kabupaten Karanganyar menjadi salah satu pusat kegiatan masyarakat yang cukup dikenal, baik dari sisi ekonomi, budaya, maupun fasilitas umum.

Berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, kawasan ini strategis karena menjadi penghubung antara pusat kota dan sejumlah desa di sekitarnya.

Salah satu ikon yang membuat Lalung menonjol adalah keberadaan Lapangan Lalung, yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari olahraga, pertunjukan seni, hingga acara pemerintahan.

Lapangan ini juga menjadi tempat favorit warga untuk berolahraga pagi maupun sore hari.

Selain itu, di kawasan Lalung terdapat Pasar Lalung yang menjadi pusat perekonomian warga sekitar.

Pasar tradisional ini menawarkan berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari sayur-mayur, bahan pokok, hingga aneka jajanan khas Karanganyar. 

Aktivitas perdagangan di pasar ini semakin ramai terutama pada hari pasaran Jawa.

Lalung juga memiliki nilai penting dari sisi infrastruktur. Kawasan ini dilalui jalur utama yang menghubungkan Karanganyar Kota dengan wilayah Colomadu dan Karangpandan.

Keberadaan sekolah, masjid, dan pusat kuliner di sekitar Lalung membuat kawasan ini semakin hidup dan menjadi titik pertemuan masyarakat.

Dari segi sejarah, Lalung dikenal sebagai daerah yang dulu banyak memiliki persawahan, namun kini mulai berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat usaha. Perubahan ini turut mendorong peningkatan fasilitas publik, termasuk pelebaran jalan dan penataan area publik.

Dengan segala potensi yang dimiliki, kawasan Lalung di Karanganyar kini bukan hanya sekadar daerah persinggahan, tetapi juga menjadi salah satu pusat interaksi sosial dan ekonomi yang penting bagi warga kabupaten ini.

Deretan Kasus Narkoba di Karanganyar Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar gencar membongkar peredaran narkoba di wilayahnya.

Dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga pil koplo, berbagai modus terungkap dengan pelaku dari beragam latar belakang.

Berikut rangkumannya:

1. Awal Tahun, 6 Kasus Terungkap dalam Sebulan

Pada 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polres Karanganyar mengungkap enam kasus narkoba dengan delapan tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 7,72 gram sabu dan 18,04 gram ganja kering. Aksi ini menjadi pemanasan operasi menjelang Idulfitri 1446 H.

2. Akhir April, Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Dua Desa

Tanggal 28–29 April 2025, polisi menangkap dua tersangka berinisial G alias Y (41) dan TH alias T (25) di Desa Ngijo dan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu. Keduanya kedapatan membawa total 43,63 gram sabu siap edar.

3. Awal Mei, “Operasi Senyap” Amankan Beragam Narkotika

Pada awal Mei, Satresnarkoba menangkap tiga tersangka: TL (residivis), DF alias Dandi (19), dan ZA alias Abid (25). Dari empat titik penggerebekan, polisi menyita 42 gram sabu, 730 gram ganja, 11 gram tembakau sintetis, 2,29 gram tembakau gorilla, dan 20 butir pil koplo.

4. Akhir Mei, Dua Remaja Racik Tembakau Sintetis dari Instagram

Akhir Mei 2025, dua remaja FR (20) dan JAP (21) diamankan setelah meracik sendiri tembakau sintetis menggunakan cairan narkotika yang dibeli lewat Instagram dengan akun “Celonia”. Barang bukti berupa irisan tembakau dan 54 gram tembakau sintetis disita dari tangan pelaku.

5. Juni, Kasus Narkoba Terungkap di Bengkel Cat

Pada 10 Juni 2025, polisi membongkar kasus narkoba di sebuah bengkel cat di Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Dua pria berinisial RP alias Boy (23) dan AP alias Mento (24) ditangkap dengan barang bukti ganja serta psikotropika jenis Alprazolam.

Sepanjang 2025, pola peredaran narkoba di Karanganyar menunjukkan variasi modus, mulai dari jaringan pengedar antar desa, penjualan daring melalui media sosial, hingga pengolahan mandiri tembakau sintetis.

Satresnarkoba Polres Karanganyar menegaskan komitmen untuk terus menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

(*)

 

Berita Terkini