Peredaran Narkoba di Sukoharjo
Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu Terungkap, Berawal dari Penangkapan di Sukoharjo
Polisi mengamankan 1 Kg sabu dari hasil pengembangan penangkapan tersangka di Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi dan psikotropika.
Dari hasil penyelidikan itu ada enam orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial NHN (29), warga Laweyan, Kota Solo, saat akan mengambil paket di wilayah tersebut.
Dari NHN, polisi menyita 0,3 gram sabu.
"Setelah NHN diamankan, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP (24), warga Gayam, Sukoharjo dan RR (25), warga Karanganyar. Keduanya tinggal di kos yang sama di Grogol, namun berbeda kamar. Di lokasi tersebut kami juga menemukan 0,3 gram sabu,” jelas AKBP Anggaito, Selasa (27/5/2025).
Penyelidikan dari ketiga tersangka mengungkap adanya jaringan lebih besar.
Dari pemeriksaan telepon seluler NHN, polisi menemukan petunjuk jaringan ini dikendalikan oleh seseorang yang memberi perintah untuk mengambil narkoba dari Tangerang Selatan.
"Setelah kami cek, ada alamat dimana Sabu ditaruh di Tangerang Selatan. Kemudian kami membawa NHN ini ke Tengerang Selatan, dan Betul di lokasi yang disebutkan di handphone sudah ada sabu seberat 1 Kilogram," paparnya.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Sragen Tak Kenal Tempat, 2 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Kawasan Alun-alun
Pengembangan berikutnya mengarah pada penangkapan DSP (32) warga Pasar Kliwon, Kota Solo yang dikenal dengan alias Kipli.
Ia diamankan di kos-kosan wilayah Grogol dengan barang bukti tiga butir psikotropika.
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap YP (40) alias Suep, warga Jebres, Kota Solo, yang juga kedapatan menyimpan tiga butir psikotropika.
Satu tersangka lain, HS (31) warga Sukoharjo, turut diamankan.
Penampakan 1 Kg Sabu Senilai Rp1 Miliar di Sukoharjo, Langsung Dimusnahkan Pakai Air |
![]() |
---|
Terungkap Jaringan Pengedar Sabu di Sukoharjo, Barang Buktinya 1 Kilogram Sabu, Setara Rp4 Miliar! |
![]() |
---|
Kronologi Terbongkarnya Jaringan Pengedar Sabu di Sukoharjo, Bermula dari Kecurigaan Warga Gatak |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba di Sukoharjo Terungkap, 6 Orang Ini Diciduk Gegara Sering Edarkan Sabu di Solo Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.