Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih.

Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.

“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” tandasnya.

Kronologi Kasus Pelecehan Puluhan Siswa oleh Oknum Guru di Sukoharjo

Kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Baca juga: Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa. Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Salah satu korban mengaku sempat diseret ke kamar mandi saat berganti baju, lalu pintu dikunci sebelum dilecehkan.

Kejadian serupa diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Mengetahui kasus tersebut, sejumlah wali murid melakukan audiensi dengan pihak sekolah.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya. Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.

Terancam Sanksi Kebiri Kimia

Halaman
123

Berita Terkini