Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Dituntut 12 Tahun, Ekspektasi 20 Tahun & Kebiri Pupus, Apa Alasan JPU?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Oknum guru sekaligus mantan kepala sekolah yang mencabuli 20 muridnya itu menggunakan kopiah dan baju berwarna putih.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dituntut 12 tahun dan denda 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi menjelaskan tuntutan tersebut sesuai pertimbangan dari JPU. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di dalam area sekolahan, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari sekali, perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual terhadap anak, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis terhadap anak hingga menyebabkan anakk kehilangan rasa percaya diri dan terungkap jumlah korban sebanyak 20 orang," terang Aji saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (14/8/2025).

Meski demikian, Aji juga mengatakan ada hal yang bisa meringankan hukuman dari terdakwa.

DIGELAR TERTUTUP - Sidang kedua kasus dugaan pelecehan seksual eks kepala sekolah terhadap 20 anak di bawah umur digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Penutupan sidang dilakukan karena salah satu saksi yang dihadirkan merupakan anak di bawah umur. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," lanjutnya.

Hal itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di depan majelis hakim di sidang tertutup pada Kamis (14/8/2025).

Pada sidang ini lanjut Aji, JPU menuntut pasal 82 ayat (1), (2) dan (4). 

Pasal tersebut menjelaskan Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan hukuman.

"Karena ini merupakan kasus pemberatan dimana terdakwa adalah tenaga pendidik dan korbannya seorang anak lebih dari satu. Sehingga jaksa menuntut penjara 12 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan kurangan apabila tidak bisa membayar denda tersebut," terangnya. 

Baca juga: Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sementara itu, tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dari perkiraan kuasa hukum korban yakni Lanang Kujang Pananjung. 

Kala itu, Lanang optimis terdakwa bisa menerima hukuman sampai 20 tahun ditambah dengan sanksi sosial seperti pengumuman identitas terdakwa dan kebiri kimia.

Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.

“Pemberatan ini juga karena korban bukan hanya satu. Maka ancaman pidana dapat mencapai maksimal 20 tahun, bahkan disertai sanksi sosial dan kebiri kimia, tergantung pertimbangan majelis hakim,” tandasnya.

Kronologi Kasus Pelecehan Puluhan Siswa oleh Oknum Guru di Sukoharjo

Kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Baca juga: Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa. Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Salah satu korban mengaku sempat diseret ke kamar mandi saat berganti baju, lalu pintu dikunci sebelum dilecehkan.

Kejadian serupa diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Mengetahui kasus tersebut, sejumlah wali murid melakukan audiensi dengan pihak sekolah.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya. Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.

Terancam Sanksi Kebiri Kimia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan pemberatan terhadap Dendi Irwandi (36), oknum guru sekaligus kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di bawah umur.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada sidang perdana tanggal 17 Juli 2025 silam.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan pidana bagi pelaku.

Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

Sementara itu, ayat (4) membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku ke publik serta hukuman kebiri kimia.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat serta efek jera bagi pelaku.

(*)

Berita Terkini