Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Kasus eks Kepsek Cabuli 20 Muridnya di Sukoharjo, JPU Tuntut Terdakwa 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dari perkiraan kuasa hukum korban yakni Lanang Kujang Pananjung.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menuntut terdakwa Dendi Irwandi (36) hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 Miliar.
Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025).
Sidang tersebut digelar secara tertutup, hal itu mengingat kasus tersebut merupakan sidang anak, meski terdakwa sudah dewasa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan pada sidang sebelumnya terdakwa memberikan keterangan.
"Pada sidang pekan lalu, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak ada saksi yang meringankan. Sehingga sidang dilanjutkan pada hari ini tuntutan dari JPU," kata Aji saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (14/8/2025).
Pada sidang ini lanjut Aji, JPU menuntut pasal 82 ayat (1), (2) dan (4).
Pasal tersebut menjelaskan Undang-undang Perlindungan Anak, yang memuat unsur pemberatan hukuman.
"Karena ini merupakan kasus pembaretan dimana terdakwa adalah tenaga pendidik dan korbannya seorang anak lebih dari satu. Sehingga jaksa menuntut penjara 12 tahun dan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan kurangan apabila tidak bisa membayar denda tersebut," terangnya.

Sementara itu, tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dari perkiraan kuasa hukum korban yakni Lanang Kujang Pananjung.
Kala itu, Lanang optimis terdakwa bisa menerima hukuman sampai 20 tahun ditambah dengan sanksi sosial seperti pengumuman identitas terdakwa dan kebiri kimia.
Menurut Lanang, pasal 82 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Namun karena terdakwa merupakan tenaga pengajar dan korban lebih dari satu, ancaman hukuman diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebagaimana tercantum dalam ayat (2).
Baca juga: Faktor Pemberat dan Dasar Pasal yang Bikin eks Kepsek di Sukoharjo Terancam Hukuman Kebiri Kimia
Kronologi Kasus Pelecehan Puluhan Siswa oleh Oknum Guru di Sukoharjo
Kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Cerita Terdakwa Pelecehan Seksual di Sukoharjo Jadi Kepala Sekolah, Dikenal Sosok yang Lemah Lembut |
![]() |
---|
Faktor Pemberat dan Dasar Pasal yang Bikin eks Kepsek di Sukoharjo Terancam Hukuman Kebiri Kimia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.