Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum penggugat Mobil Esemka, Arif Sahudi yakin populasi Mobil Esemka tak sampai 20 unit.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan Mantan Presiden Jokowi yang sempat mengatakan mobil ini dipesan hingga 6 ribu unit.
“Dengan persidangan akhirnya terbukti Esemka tidak diproduksi massal. Kalau kita searching tidak lebih dari 20,” ungkapnya saat ditemui di Selasar Jawa, Jumat (15/8/2025).
Ia memprediksi orang yang saat ini memiliki mobil ini hanya sekitar 10 orang.
Hal ini ia lihat dari beberapa orang yang mengaku memiliki mobil ini di media sosial.
“Kalau Pak Jokowi mengatakan ada yang pesan 6 ribu, dalam pembuktian tidak pernah ada bukti pemesanan atau pun produksi senilai itu. Kita yakin gugatan kita sangat terbukti. Ternyata orang yang bersaksi di Youtube total tidak lebih dari 10,” jelasnya.
Kliennya sendiri Aufaa Luqmana Re A berhasil membeli salah satu unit yang tersedia.
Menurutnya, unit mobil yang ia beli hanya semacam prototype bukan hasil produksi massal.
“Kita menduga mobil yang kita beli prototype. Setelah saya pelajari bukti kita dan sana tidak ada yang mendukung klaim pemesanan 5-6 ribu,” tutur Arif.
Ia pun yakin gugatan wanprestasi yang ia ajukan akan terbukti.
Hal ini dilihat dari bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
“Kalau melihat bukti yang kita sampaikan juga bukti yang pihak tergugat sampaikan kita punya keyakinan gugatan kita sangat terbukti. Ketika Pak Jokowi menyampaikan ada produksi pemesanan di dalam pembuktian tidak ada. Bahkan kita lihat hanya seberapa. Hanya sekitar 10 kalau kita lihat,” jelasnya.
Baca juga: Penggugat Ajukan Bukti Mobil Esemka Second di PN Solo, Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Legal Standing
Saat ini sidang telah memasuki tahap kesimpulan.
Sekitar dua minggu lagi sidang akan memasuki putusan.
Ia pun meminta majelis hakim agar sidang digelar secara tatap muka.
“Kita menyampaikan surat yang pertama kepada majelis hakim agar sidang dibuka untuk umum. Bukan e-court. Gugatan ini kan ada nilai edukasi. Banyak sekali mahasiswa yang ingin tahu seperti apa pertimbangannya. Sangat bisa menjadi pembelajaran hukum bagi kita bersama. Walaupun daftarnya e-court tapi secara HIR dibolehkan dibuka secara umum,” jelasnya.
Kronolig Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang warga Solo yang mengaku calon pembeli mobil Esemka.
Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen Esemka.
Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp300 juta atau setara harga sekitar dua unit mobil Esemka Bima.
Gugatan didaftarkan pada 8 April 2025 secara online oleh kuasa hukum Arif Sahudi, mewakili penggugat bernama Aufaa Luqmana REA, warga Jebres, Solo.
Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena mobil Esemka yang dijanjikan tidak tersedia di pasaran, sehingga merugikan calon pembeli.
Humas PN Surakarta mengonfirmasi perkara ini dan menetapkan sidang perdana digelar pada Kamis, 24 April 2025.
Majelis hakim juga telah menunjuk mediator sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, yang mewajibkan upaya mediasi sebelum perkara diperiksa lebih jauh.
Dalam sidang perdana pada 24 April 2025, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, hadir dan menegaskan kesiapan mengikuti proses hukum.
Namun, karena belum semua tergugat hadir, termasuk pihak Ma’ruf Amin, majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan hingga 8 Mei 2025.
Di sisi lain, penggugat Aufaa Luqmana menyampaikan alasannya menggugat. Ia mengaku sejak 2021 berminat membeli Esemka Bima, bahkan sempat mendatangi pabrik di Boyolali.
Namun, ia kecewa karena tidak menemukan aktivitas produksi maupun unit mobil yang dijanjikan.
Kasus ini kembali menyeret nama Jokowi ke pusaran isu Esemka. Sebelumnya, Presiden Direktur PT SMK Eddy Wirajaya menegaskan bahwa Esemka bukan mobil nasional dan Jokowi tidak memiliki saham maupun jabatan dalam perusahaan tersebut.
Meski demikian, Esemka kerap dikaitkan dengan Jokowi karena pada 2010-an ia pernah mendorong program mobil buatan anak bangsa itu.
Siapa Aufaa Luqmana Re A?
Nama Aufaa Luqmana Re A mendadak menjadi sorotan setelah dirinya mendaftarkan gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta.
Aufaa Luqmana Re A diketahui merupakan seorang pemuda berusia sekitar 19 tahun.
Ia berasal dari kawasan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Namanya mencuat karena keberaniannya menggugat orang nomor satu di Indonesia bersama jajaran lainnya terkait janji keberadaan mobil Esemka yang hingga kini dinilainya tidak jelas.
Selain dikenal sebagai penggugat Esemka, Aufaa juga merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru, sosok yang lebih dulu dikenal publik karena pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia capres-cawapres jelang Pilpres 2024.
Dengan latar belakang tersebut, nama keluarga mereka kembali menjadi perhatian publik.
Dalam sidang perdana di PN Surakarta pada 24 April 2025, Aufaa menyampaikan alasannya menggugat.
Ia mengaku sejak 2021 berminat membeli mobil Esemka Bima.
Bahkan ia sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali, namun tidak menemukan adanya aktivitas produksi maupun ketersediaan unit mobil. Kondisi tersebut membuatnya kecewa dan merasa dirugikan.
(*)