Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Penggugat Ajukan Bukti Mobil Esemka Second di PN Solo, Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Legal Standing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESPONS BUKTI PENGGUGAT - Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat dalam kasus gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka, YB Irpan saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/8/2025). Penggugat Mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A menghadirkan mobil jenis Bima Pickup second dalam persidangan. Pihak penggugat mengajukan mobil second ini sebagai barang bukti dengan alasan ingin membuktikan betapa sulitnya membeli unit mobil ini.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mobil Esemka jenis Bima Pickup dihadirkan dalam persidangan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A sebagai barang bukti, di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (6/8/2025).

Namun, kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan tetap pada pendiriannya sejak awal mempertanyakan legal standing dalam melakukan gugatan wanprestasi.

“Kami meyakini bahwa eksepsi selain kompetensi absolut selain yang dipertimbangkan majelis dalam putusan sela kan masih ada eksepsi yang sudah masuk pada pokok perkara di antaranya legal standing dari pihak penggugat itu sendiri terkait dengan objek yang disengketakan,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Solo.

Pihaknya bersama para pihak dan majelis hakim ikut melihat mobil Esemka yang dibawa penggugat. Mobil second ini dibeli oleh penggugat dari seseorang di Jakarta.

“Memang kalau kita merujuk pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) bahwa pembuktian sebatas bukti surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan sumpah, dan juga pemeriksaan setempat dan saksi ahli. Namun demikian oleh majelis hakim pemeriksa perkara terkait dengan permohonan penggugat untuk memperlihatkan bukti fisik sebagaimana yang telah diformulasikan dalam bentuk fotokopi supaya lebih konkret dikabulkan,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Penggugat Jokowi Hadirkan Mobil Esemka Second di PN Solo, Ini Maksud dan Tujuannya!

Ia mengaku tidak keberatan terhadap pengajuan mobil ini sebagai barang bukti. 

“Kami juga tidak keberatan. Saya sebatas diminta pendapat secara normatif kami mengacu pada HIR tentang alat bukti. Namun kami tidak keberatan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat bukan barang bukti lebih ke visual dilihat secara dekat,” terangnya.

Meski begitu, ia tetap berpegangan pada gugatan wanprestasi yang mustinya ada keterikatan berupa sebuah perjanjian tertulis.

Sementara itu, penggugat tidak mengantongi adanya bukti perjanjian tertulis.

“Kami prinsipnya obyek wanprestasi ada tidaknya suatu perjanjian oleh para pihak. Karena melalui perjanjian oleh para pihak itulah melahirkan ada perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Begitu salah satu tidak memenuhi kewajiban itu baru muncul gugatan wanprestasi,” terangnya.

Ia juga meminta untuk memisahkan antara Jokowi sebagai pejabat publik dan sebagai pribadi.

Dalam kapasitas sebagai pejabat publik, kliennya hanya memfasilitasi agar Mobil Esemka bisa diproduksi massal.

“Kapasitas Pak Jokowi terkait dengan janji politik mengenai Mobil Esemka menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Sehingga tanggung jawab keperdataan apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi dalam menduduki jabatan publik tidak dapat dipadankan dengan hukum keperdataan. Apa yang dilakukan Pak Jokowi secara resmi dan secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas gugatan wanprestasi diwacanakan menjadi mobil nasional tapi sampai saat ini belum terwujud,” terangnya.

Alasan Ajukan Mobil Esemka sebagai Bukti

Halaman
1234

Berita Terkini