DPRD Sukoharjo

Kawasan Bebas Rokok Dinilai Efektif, DPRD Sukoharjo Siap Dukung Penguatan

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, mendukung penguatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
TAMAN SUKOHARJO - Taman Pakujoyo Sukoharjo, Jawa Tengah, salah satu kawasan taman bermain yang sudah menerapkan kawasan tanpa asap rokok. Pemkab Sukoharjo terus memperkuat pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) di sejumlah fasilitas umum dan layanan publik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, mendukung penguatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) di wilayah Kabupaten Sukoharjo

Menurutnya, regulasi tersebut telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Nurjayanto mengatakan, perda kawasan bebas rokok telah mengatur sejumlah area publik dan fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk merokok.

“Perda area bebas rokok itu sudah ditetapkan beberapa tahun lalu. Jadi ada area-area publik, fasilitas umum yang memang menjadi tempat rakyat berkumpul seperti rumah sakit, tempat umum, taman bermain, dan itu sudah diatur mana-mana yang boleh merokok atau tidak,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Janji Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Hari Buruh: Kami akan Terus Berupaya Lindungi Tenaga Kerja

Ia menjelaskan, apabila terdapat tempat tertentu yang masih memperbolehkan aktivitas merokok, maka pengelola wajib menyediakan fasilitas khusus sesuai aturan yang berlaku.

“Kalaupun ada tempat-tempat tertentu yang diizinkan untuk merokok, pertama harus difasilitasi area sendiri. Kedua harus ada fasilitas penyedot asap,” katanya.

Selain itu, penerapan aturan kawasan bebas rokok di sejumlah tempat juga dilakukan melalui keputusan instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Untuk tempat-tempat tertentu, perlakuan terkait perda bebas rokok ini melalui keputusan di instansi terkait,” imbuhnya.

Penerapan Berjalan Cukup Baik

Nurjayanto menilai penerapan perda kawasan bebas asap rokok di Sukoharjo selama ini berjalan cukup baik dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat, khususnya dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sebagai perokok pasif.

“Pada dasarnya perda bebas asap rokok ini sudah berjalan dan terbukti sangat baik, bagus, dan efektif terutama untuk melindungi orang-orang yang menjadi perokok pasif,” jelasnya.

DPRD Sukoharjo, lanjut Nurjayanto, juga mendukung agar pengawasan dan implementasi kawasan bebas rokok terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman di Kabupaten Sukoharjo.

“Kami selaku DPRD mendukung untuk lebih ditingkatkan, supaya nanti semakin hari semakin baik untuk wilayah Kabupaten Sukoharjo, masyarakat sehat dan terbebas dari asap rokok,” pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved